Oleh : Siti Munajah, Santri Pesma Creative Preneur ‘Amily Malang
Kita sering ragu saat ada bagian pemasaran menawarkan kita untuk mendaftar asuransi, keraguan itu mungkin muncul dari ketidakjelasan hukum, ataupun kebiasaan keluarga yang memang tidak mendaftarkan diri di lembaga asuransi. Terlebih kebutuhan di zaman seperti ini yang begitu beragam dan datang tiba-tiba. Lalu bagaimanakah sebenarnya asuransi itu?
Asuransi merupakan jenis akad baru yang belum ada pada masa-masa ijtihad. Kebaruannya inilah yang menimbulkan kontra di kalangan para ulama masa kini yang terbagi menjadi tiga pendapat. Ulama yang membolehkan berpendapat bahwa tidak ada dalil yang mengharamkannya, dengan dasar kaidah “Asal segala sesuatu adalah boleh”. Sementara Ulama yang mengharamkanakad asuransi ini memiliki pendapat bahwa dalil yang melarang dan mengharamkan asuransi sudah pasti, tidak ada yang melarang menggunakan dalil pengharaman tersebut. Kelompok ketiga ialah yang membedakan macam-macam asuransi, sehingga hukumnya pun berbeda-beda.
Dalam asuransi ada beberapa istilah yang perlu kita ketahui, yaitu peristiwa yang diakadkan, premi yang harus dibayar oleh tertanggung, dan uang asuransi yang harus dibayar oleh penanggung jika peristiwa yang dimaksud dalam akad terjadi pada diri tertanggung.
Sebenarnya, teori asuransi dalam ilmu ekonomi sendiri bertujuan ta’awun dan tadhamun. Yang pada hal ini tentu tidak ada perbedaan pendapat dalam kebolehan asuransi, tetapi perbedaan pendapat muncul jika kita membahas cara-cara untuk merealisasikan teori tersebut. Seperti yang sekarang ini terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi, justru akad asuransi yang dilangsungkan oleh perusahaan asuransi bersama tertanggung tidak bertujuan ta’awun (tolong-menolong) dan berderma, tetapi tujuannya adalah memperoleh keuntungan dan kemenangan.Para hukum asuransi juga mengatakan, bahwa dalam situasi saat ini kebanyakan asuransi bertujuan membentuk modal.
Sementara dalam “akad-akad tabarru”, artinya orang yang menolong dan berderma tidak berniat mencari keuntungan dan tidak menuntut “pengganti” sebagai imbalan dari apa yang telah ia berikan, banyak pendapat membolehkan asuransi dalam kategori ini meskipun mengandung gharar (spekulasi), dan jahalah (ketidakjelasan). Diperbolehkan karena orang yang memberi derma tidak mungkin menerima penggantiatas derma yang telah ia berikan, biasanya lembaga ini ialah asuransi dari pemerintah, atau kelompok sosial yang hanya bertujuan saling membantu.
Sangat berbeda dengan asuransi premi tetap yang diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi. Akad yang dilangsungkan merupakan akad yang mengandung gharar, perjudian, pertaruhan, dan riba. Tentunya hal ini tidak termasuk dalam cara yang disyariatkan oleh Islam tentang cara dan usaha mewujudkan ta’awun.
Akad asuransi bisa dikategorikan akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak yaitu penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang ia ambil. Nominal jumlah memang sangat bergantung kepada terjadi atau tidaknya peristiwa yang diasuransikan, padahal hanya Allah yang mengetahui kejadian yang akan menimpa kita.
Kita juga harus mengetahui bahwa premi asuransi yang dibayarkan tertanggung sebenarnya telah dibagi oleh perusahaan asuransi yang mana kurang lebih selama 2 tahun, 30% premi diberikan pada pada petugas pemasaran yang mendelegasikan tertanggung sehingga mendaftar asuransi. Sementara sisanya disalurkan sebagai pinjaman modal untuk perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk kegiatan bisnis mereka, berupa pasar uang maupun pasar modal. Dari bisnis itulah perusahaan asuransi juga memperoleh tambahan dana yang berasal dari bisnis, itupun sifatnya belum tahu akan untung atau rugi. Kebijakan pengelolaan dana ini mungkin berbeda antara perusahaan satu dan yang lain.
Asuransi dalam Islam
Cara atau praktek yang sesuai syariat Islam dapat mewujudkan dan merealisasikan ta’awun, tadhamun, dan takaful dengan bijaksana. Usaha tersebut bisa berupa pendapatan zakat yang dikelola oleh negara, maupun pajak yang diwajibkan orang-orang kaya sehingga memenuhi kebutuhan rakyat yang masih miskin.
Negara harus memperluas bidang asuransi-asuransi sosial hingga mencakup dan meliputi semua kelompok masyarakat yang pendapatannya tidak cukup untuk menghadapi peristiwa yang diluar kemampuannya. Selain itu jaminan kesempatan kerja kepada warga produktif yang mampu bekerja, atau jaminan pemenuhan kebutuhan bagi orang lemah pun sudah seharusnya diatur negara. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk berspekulasi dan khawatir akan masa depan yang akan dihadapi oleh seseorang.
Apalagi jika dalam diri kita sudah yakin dengan konsep bahwa Allah telah mengatur rezeki untuk semua makhluk-Nya, jadi sudah sebaiknya kita tidak perlu khawatir berlebih akan masa depan kita. Jika pun masalah itu tentu ada, tapi tidak semua masalah itu harus diratapi dan berlarut-larut sebagai musibah bukan? Karena apa yang Allah beri atau ambil dari kita ialah yang terbaik bagi diri kita. Memperbanyak sedekah bisa menjadi jalan keluar bagi kita sebagai umat muslim agar kita tidak khawatir dengan kemungkinan kekurangan materi.
Sebenarnya asuransi dilihat dari segi teori dan sistem, tanpa melihat sarana atau cara kerja untuk merealisasikannya, sangat sesuai dengan tujuan umum syariah. Dikatakan demikian karena asuransi dalam hal ini berarti “saling tolong menolong”, yang diatur dalam sistem rapi dengan tujuan meringankan kerugian yangmungkin menimpa seseorang. Sayangnya, akad-akad asuransi yang dilangsungkan oleh para tertanggung bersama perseroan asuransi merupakan akad gharar, oleh karena itu seharusnya asuransi harus diselenggarakan oleh satu organisasi yang tidak mencari untung seperti pemerintah, atau koperasi yang saling menjamin.
Sehingga, asuransi dengan tujuan ta’awun dan tadhamun diperbolehkan jika dalam akad-akad asuransi tidak mengandung gharar, walaupun tujuannya untuk merealisasikan dan mengaplikasikan teori dan sistem asuransi (ta’awun dan tadhamun). Tujuan syariah juga harus ditempuh dengan jalan yang tidak dilarang syara’ bukan? Inilah yang menjadi dasar, mengapa banyak ulama tidak setuju dengan akad asuransi, karena dibalik tujuan yang baik tetapi cara menempuhnya mengandung gharar, pertaruhan, riba, dan perjudian bagi tertanggung.